perwakilan diplomatik

Posted: Maret 2, 2011 in Uncategorized

Perwakialan diplomatic adalah utusan-utusan tetep dari suatu Negara asing untuk menyelegarakan hubungan diplomasi

Diplomasi yaitu usaha memelihara hubungan antar Negara. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu Negara dalam hubungan resmi dengan Negara lain para wakil itu di akreditasi: artinya diakui secara  resmi sebagai wakil negaranya baik oleh Negara pengirim maupun Negara penerima.

Para diplomat itulahyang bertangung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi yang antara lain adalah untuk:

1.membina, menjaga dan menyelegarakan hubungan yang lancer dengan Negara dan pemerintah lain

2.mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna

3.menjaga agar kepentingan Negara sendiri tidakdi rugikan dalam pecaturan politik internasional.

4.mempresentasikan Negara sendiri diluar negeri

5.melindungi para warga Negara sendiri diluar negeri

Diplomatic suatunegara dilakukan baik oleh korps pewakilan diplomatic maupun oleh kops perwakilan korsuler

Korps diplomatic yang ada di suatu Negara dipipin oleh kepala misi diplomatic dibagi menjadi tiga golongan :

1.duta besar (ambassador,pro-hutius)

2.duta(envoy, internuntius)

3.kuasa usaha(charge d`affaires)

TINGKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatic (dalam arti politis)maupun konsuler (dalam arti nonpolitis)dengan negara lain adalah:

1.harus ada kesempatan antara kedua belah pihak (mutual conceat), dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (join agreement) dan komunikasi bersama (join declaration).

2.pensip-prinsip hukum internasional yang berlaku dalam setiap Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatic berdasarkan prinsip-prinsip hudungan yangberlaku dalam prinsip timbale balik(resiprositas).

Perwakilan diplomatic adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepetingan Negara pengirim, yang wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah Negara penerima. Dengan adanya pertukaran diplomatic antarnegara,diperlukan pejabat atau aparat yang bertugas menangani kepetingan negaranya di berbagai bidang di luarnegri.

Kongkres internasional di wina tanggal 15 maret tahun 1815 lahir regulation off Vienna, kongkres internasional di achen 21 november 1818 menyusul tingkat-tingkat perwakilan diplomatic yang diakui oleh masyarakat internasional, sebagai berikut.

 

NO TINGKAT DIPLOMATIK KETERANGAN
1 Duta besar (ambas-sendor);untuk kota vatikan di namakan (papal legates/nuntius) Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalani hubungan timbale balik .
2 Duta (gerzant)/menteri berkuasa penuh Wakail diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3 Materi residen (minis-stere recident) Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara.dia harus mengurus urusan Negara . mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana merka bertugas.
4 Kuasa usaha(charge d`affair) Kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas:

i.         Kuasa usaha tetap menjabat kepal;a dari suatu perwakilan.

ii.       Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika penjabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5 Atase –atase Pejadat pembatu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

 

Hak dan kewajiban para diplomat diatur dalam kongkres wina 1851, peraturan aechen 1819,  dan konversi wina 1851. Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:

i.         Mewakili Negara pengirim didalam Negara penerima

ii.       Melindungi didalam Negara penerima,kepetingan-kepetingan Negara pengirim dan warga negaranya didalam batas-batas yang diizinkan oleh hokum internasional.

iii.      Berunding dengan Negara penerima.

iv.     Mengetahui menurut cara-carayang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam Negara penerima, dan melaporkanya kepada pemerintah Negara pengirim,

v.       Memajukan hubungan bersahabat di antara Negara pengirim dan Negara penerima, dan membangun hubungan-hubungan ekonomi kebudayaan, dan ilmiah.

FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK

Fungsi perwakilan diplomatic diluar negeri sesuai dengan konvensi wina tahun 1861, pasal 3ayat 1adalah sebagai berikut.

a.       Mewakili kepentingan Negara pengirim dinegara penerima.

b.      Melindungi kepetingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima

c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah darinegara penerima.

d.      Memberikan laporan secara berkala tentang kondisi dan perkembangan di bidang ekonomi, militer ilmu pengetahuan, dll dari Negara penerima.

e.       Meningkatkan kerjasama kedua Negara di berbagai bidang, seperti bidang, perdagangan dan pendidikan kebudayaan.

Fungsi perwakilan konsuler sesuaidengan konfersi wina tahun 1963,pasal 5 adalah:

a.       Melindungi kepentingan nasional Negara dan warga Negara pengirim ke Negara penerima.

b.      Maningkatkan kerjasama kedua Negara diberbagai bidang seperti bidangperekonomian, perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan.

c.       Melaksanakan pengamatan,penilaian, dan pendidika.

d.      Menyelegarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi,dan persandian.

e.       Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawainan,keuangan,perlengkapan, dan urusan rumah tanggaperwakilan konsuler.

f.        Memberikan paspor, visa dan dan dokumen perjalanan kepada warganegara penerima yang ingin berkumjung kenegara pengirim,danvisa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.

g.       Membantu dan menolong warga Negara pengirim di Negara penerima.

h.       Bertindak sebagai notaries dan pencatatsipil serta menyelegarakan fungsi administrative lainnya.

i.         Bertindak sebagai subjek hokum dalam paktek dan prosedur pengadilan atau badan laian di Negara penerima

 

 

PERWAKILAN KONSULER

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbale balik, baik secara sendiri maupun cercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.

Fungsi pewakilan konsuler secara rinci disebut dalam ps 5 konversi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu:

ü      Melindungi, di dalam Negara penerima, kepentingan-kepentingan Negara pengirim  dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan huku, di dalam batas-batas yang di izinkan oleh hukum internasional.

ü      Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan dan ilmiah antar kedua Negara.

ü      Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepaa warga Negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke Negara pengirim.

ü      Bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan Negara penerima.

Kantor-kantor konsultan tempat berkerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:

a)      Kantor konsultan Jendral (consulate general)

b)      Kantor Konsultan (consulate)

c)      Kantor Wakil Konsultan (vice consulate)

d)      Kantor Perwakilan Konsuler (consular agency)

Adapun golongan kepala-kepala kantor itu terdiri atas:

  • Konsul Jenderal.Konsul Jenderal mengepalai Kantor Konsultan Jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
  • Konsul. konsul mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di suatu daerah kekonsulan. Dapat saja seorangkonsul di perbantukan kepada konsul jendral.
  • Konsul muda. Konsul muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di suatu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda di perbantukan kepada konsul jendral atau konsul.
  • Agen konsul. Agenkonsul diakat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya di tepatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulatan.

Disamping pejabat konsuler yang bersifat tetap diatas ada pula pejabat konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan ialah menghubungkan perdagangan antar kedua Negara. Pendapat ini tidak mendapat gaji, melainkan hanya mendapat honorarium atas jasa jasanya tersebut.

HAK IMUNITET/KEKEBALAN BAGI KORPS DIPLOMATIK DAN KONSULER

a.       Hak eksteritorialitas

Hak eksteritorialitas adalah hak kekebalan dalam daerah perwwkilan, seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman-halaman dan bangunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambing Negara itu. Berdasarkan hokum internasional daerah itu di pandang sebagai daerah Negara pengirim, sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.

Gedung perwakilan Negara asing tidak boleh di masuki atau di geledah oleh polisi dan petugas kehakimsan, tanpa izin kepala perwakilan diplomatic yang bersangkutan. Arsip-asrsip, surat-surat dan telegram juga tidak boleh dibuka oleh petugas-petugas tersebut di atas. Warga Negara yang mencari perlindungsndalam gedung perwakilan Negara asing tidak dapat di tangkap begitu saja melainkan harus melalui  perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan, yang memang harus di serahkan kepada polisi setempat.

b.      Hak kebebasan/kekebalan

Setiap anggota korps diplomatic walaupun harus tunduk kepada hokum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka pun juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai dan pemeriksaan tas diplomatic.mereka juga bebas mendirikan tempat ibadah dalam lingkungan kedutaan.

Secara rincu, hak kekebalan korps perwakilan diplomatic dapat dipelajari dalam konversi Wian tentan Hubungan Diplomatikdan Protokol Opsional tahun 1961. Sedangkan rincian hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam Konversi  Wina tentang Hubungan konsuler dan Protokol Opsio

Tinggalkan komentar